BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hak asasi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Demikian
pula implementasinya dalam kehidupan yang meliputi berbagai beidang kehidupan
manusia, baik meliputi hak dalam Kehidupan
Ekonomi, Sosial Budaya dan Karya Intelektual.
Hak Azasi Manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, buan sebagai suatu hak yang bersifat statik tetapi dinamis. Di dalamnya terkandung sistem nilai komprehensif sehingga tanpa HAM harkat dan martabat manusia menjadi hilang. Dinamika HAM memerlukan perjuangan secara terus menerus untuk mewujudkan agar HAM seseorang tidak dilanggar oleh orang lain. Implementasi HAM dalam dinamika kehidupan tersebut sangat luas dan dapat dikelompokkan ke dalam bidang social budaya , ekonomi, dan karya intelektual.
Implementasi HAM dalam berbagai bidang kehidupan perlu
memperhatikan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
-
Sistem nilai dan norma yang
di anut oleh masyarakat, bangsa, dan Negara agar seseorang menjadi bermakna .
-
Sistem filsafat dan dasar
negara agar implementasi HAM tidak mengganggu kehudupan negara .
-
Agama, agar HAM semakin
maningkatkan kualitas kehidupan religious seseorang.
-
Adat dan kebudayaan, agar
implementasi HAM tidak terasing dari kehidupan masyarakat.
-
Hukum, agar implementasi HAM
dalam kehidupan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
cara menganalisis HAM dalam kehidupan ekonomi
?
2.
Bagaiman
car menganalisis HAM dalam kehidupan sosial budaya
3.
Bagaimana
cara menganalisis HAM dalam karya intelektual (HAKi)
C.
TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan permasalahan diatas,
dapat di ketahui bahwa tujuan dari makalah ini adalah untuk :
1. Menjelaskan tentang Implementasi HAM dalam kehidupan Ekonomi
2. Menjelaskan tentang Implementasi HAM dalam kehidupan
Sosial dan Budaya
3. Menjelaskan tentang Implementasi HAM dalam Karya
Intelektual (HAKi)
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi
Setiap
orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas,
misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat
kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka
orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan
memperoleh penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan
ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat
fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, kegiatan ekonomi itu dapat
mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam masyarakat.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan
umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh
seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal
33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan
ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Ekonomi
kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai
konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan negatif karena
ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif
karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu
rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk
menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Artinya dalam menjalankan hak ekonomi tidak didasarkan atas
persaingan tetapi kerjasama saling menguntungkan. Sekarang ini hampir tidak ada
satu negara manapun di dunia yang hanya mengandalkan persaingan dan tidak
membutuhkan kerjasama internasional. Sebab setiap negara memiliki potensi yang
masing-masing yang berbeda.
Lebih
lanjut ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Indonesia
sebagai negara yang bertumpu pada ekonomi agribsinis memiliki potensi yang
sangat besar. Tanah yang luas dan subur dapat dijadikan lahan perkebunan yang
produktif menunjang ekonomi nasional. Wilayah lautan yang sangat luas dengan
potensi kekayaan hasil laut belum diekplorasi dan dieksploitasi untuk kesejahteraan
bersama.
Ketentuan
ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak
untuk dapat menikmati semua kekayaan alam demi kesejahteraan dan kemamuran.
Atas dasr ini maka negara Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan
(welfare state). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Para pelaku ekonomi di dalam ketentuan tersebut
adalah masyarakat, swasta, dan pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi
perlu memperhatikan hak-hak para pelaku ekonomi. Hak tersebut adalah kesetaraan
dan kesempatan yang sama bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan
kegiatannya. Efisiensi merupakan prinsip ekonomi modern dengan menggunakan
teknologi yaitu industri. Namun demikian, kegiatan industri dan ekonomi lainnya
harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Ekonomi nasional akan semakin
mandiri berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan jika mempertimbangkan hak-hak
ekonomi bagi para pelaku eonomi.
Demokrasi
ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk
mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum).
Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial
dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk
membangkitkan kembali keterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan
reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang
sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a. lebih menjamin pemerataan ekonomi
b. membela kepentingan rakyat banyak
tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta
nasional dan BUMN
c. mengurangi kesenjangan antara si
kaya dan si miskin
d. ekonomi yang berwawasan lingkungan
demi kelangsungan hidup
e. persaaingan dan kerjasama ekonomi
baik lokal maupun global.
2.
Implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya
Kehidupan
masyarakat merupakan wahana setiap orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi
dengan sesamanya. Kebutuhan pribadi tidak akan dapat dipenuhi tanpa bekerja
sama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang harus dipenuhi merupakan hak
publik. Untuk memenuhi hak publik itu diperlukan sarana atau fasilitas publik
1.
Layanan transportasi
2.
layanan kesehatan (lingkungan sehat)
3.
perumahan sehat
4.
layanan pendidikan
5.
kelestarian warisan budaya
Negara
menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan
HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerintah bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu
tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan
kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua
kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak. Upaya
negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional, seperti contoh. Simbol kesejahteraan
berupa upacara adat “gunungan” di daerah Jogjakarta menunjukkan bahwa
masyarakat berhak untuk menikmati kesejahteraan tampak pada saat masyarakat
berebut “gunungan” sedangkan pemimpin dibawa ke alam illahi (memimpin sesuai
dengan aturan yang ditetapkan dan diridloi Tuhan. Masyarakat adat dan lembaga
adat juga masih terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali. Hal
ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal
dalam menyelesaikan kehidupan bersama.
Kebutuhan
akan hidup sehat bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan makan dan minum saja
tetapi juga lingkungan hidup yang sehat. Lingkungan hidup yang asri, sejuk,
nyaman, dan aman sangat dibutuhkan sebagi hunian yang sehat. Kesehatan
lingkungan menjadi dambaan setiap masyarakat. Hak masyarakat untuk melestarikan
budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman. Identitas budaya tersebut mencerminkan kepribadian suatu masyarakat. Di
dalamnya terdapat suatu sistem nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi
pandangan hidup masyarakat. Kebudayaan tradisional yang masih relevan dengan
perkembangan zaman perlu dikembangkan dan dilestarikan. Negara Indonesia sangat
kaya dengan berbagai kebudayaan daerah, misalnya pakaian adat, rumah
tradisional, senjata tradisional, berbagai seni tari dan musik tradisional.
Kebudayaan tradisional tersebut sebagai warisan budaya leluhur perlu diwariskan
dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
3.
Implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi)
Manusia
dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan.
Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri.
Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan
lingkungan Misalnya, seseorang yang tinggal di pedesaan maka ia akan
mempertahankan hidupnya dengan beradaptasi dengan membuat berbagai peralatan
kebutuhan hidup sehari-hari di pedesaan. Orang tersebut membuat berbagai
peralatan rumah tangga dengan anyaman. Anyaman tersebut setelah mendapat
sentuhan seni akan menjadi karya seni yang tidak semua orang dapat melkukannya.
Untuk memenuhi kebutuhan makanan, orang membuat bahan lauk pauk dari berbagai
hasil tanaman seperti kedelai untuk dibuat menjadi tahu dan tempe. Karya
tersebut begitu banyak dijumpai di masyarakat sehingga menjadi milik
masyarakat. Tidak diketahui siapa pembuat pertama tempe dan tahu sehingga
sampai sekarang belum ada yang mengklaim dan mendaftarkan sebagai hail karya
intelektual. Akibatnya, produk barang ini sekarang sudah diklaim sebagai karya
intelektual orang Jepang.
Kerajinan
batik di berbagai daerah di Indonesia, sampai sekarang juga belum didaftarkan
oleh orang atau lembaga sebagai hasil karya intelektual. Kerajinan batik
tersebut sudah merakyat di daerah Pekalongan, Jogya, Solo, Jawa Timur,
Kalimantan, dan lain sebagainya. Bangsa-bangsa lain banyak yang tertarik untuk
mempelajari kerajinan batik ini sehingga beberapa diantaranya bahkan sudah
diklaim sebagai karya intelektual.
Kemampuan
manusia untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan
baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak
yang dimiliki seseorang dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru
tersebut dapat merupa barang dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan
intelektual. Supaya tidak terjadi “pembajakan” yang merampas hak intelektual
orang lain maka diperlukan perlindungan hukum. Hak atas karya intelektual
bermacam-macam. Setiap produk baik bersifat konkrit maupun abstrak sebagai
karya intelektual harus dihormati dan dihargai. Beberapa karya intelektual yang
menjadi hak setiap pemiliknya adalah sebagai berikut.
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memngumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin unuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan yang berlaku. Siapa saja
yang dapat dikatakan pencipta? Mereka ialah seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama dengan inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan imajinasi, pikiran, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas atau bersifat pribadi.
1) buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
2) ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3) alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4) lagu atau musik dengan atau tanpa
teks
5) drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim
6) seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7) arsiterktur
8) peta
9) seni batik, fotografi.
10) Sinematografi
11) Terjemahan, tafsir
12) Semua ciptaan yang tidak atau
belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyat yang
memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Hak Paten
Peraturan
perundangan yang mengatur hak atas karya intelektual tentang Paten di Indonesia
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurut
pasal 1 UU tersebut, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat diketahui bahwa paten adalah hak yang dimiliki
seseorang karena:
a.
hak ekslusif
b.
hak ekslusif tersebut diberikan negara
c.
orang menemukan sesuatu yang baru (invensi)
d.
kegiatan penemuan itu dilakukan sendiri
e.
mendapat persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan penemuan
f.
invensi dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.
Berdasarkan
pengertian paten tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setiap pemegang paten
memiliki hak yang tidak boleh dilanggar pihak lainnya. Hak tersebut adalah
melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Di samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana pada produk paten tersebut di atas.
Paten dapat
dimiliki dengan cara (pasal 15 - 44 UU Nomor 14 tahun 2001):
(1) paten diberikan atas dasar
permohonan. Pemohonan tersebut memuat: (a) tanggal, bulan, dan tahun permohonan,
(b) alamat lengkap dan jelas dari pemohon, (c) nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor, (d) nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui
kuasa, (e) surat kuasa khusus bila diajukan melalui kuasa, (f) pernyataan
permohonan untuk diberi paten, (g) judul invensi, (h) klaim yang terkandung
dalam invensi.
(2) Permohonan dapat diajukan
Pemohon atau Kuasanya yaitu konsultan Haki yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal.
(3) setiap permohonan hanya
diajukan untuk satu atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
(4) permohonan dikenai biaya
yang harus dibayarkan keada Direktoral Jenderal
(5) permohonan disertai dengan
pernyataan bukti cukup tentang invensinya, dapat berupa gambar
(6) pemeriksaan substantif
atas permohonan paten
(7) Direktorat Jenderal
mengumumkan permohonan yang dinyatakan lengkap selama 30 hari sejak tanggal
permohonan lengkap
(8) Pengumuman dilakukan
dengan (a) dimuat dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan Direktorat
Jenderal, (b) sarana khusus yang disediakan Direktorat Jenderal.
(9) Pengumuman permohonan
dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan
inventor
b. nama dan alamat lengkap
pemohon atau Kuasa
c. judul invensi
d. tanggal penerimaan
e. abstrak
f. klasifikasi abstrak
g. gambar jika ada,
h. nomor pengumuman
j. nomor permohonan.
(10) Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang
telah memenuhi syarat.
(11) Pengumuman Paten dilakukan
segera setelah 18 hari sejak tanggal penerimaan dan pengumamuman Paten
sederhana segera setelah tiga bulan sejak tanggal penerimaan.
Hak atas Merek
Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang
hampir tak terbatas, manusi menciptakan berbagai produk barang dan jasa.
Produktivitas barang dan jasa itu bila dilakukan secara manual maka hasilnya
masih terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan penerapan teknologi
sehingga produksi barang dan jasa dapat dilakukan secara massal. Perkembangan
ipteks yang sangat cepat dan canggih menuntut
produksi
barang dan jasa memperoleh perlindungan hukum. Barang dan jasa sebagai karya
manusia diberi penanda yang disebut merek.
Merek adalah tanda berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek
tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur (UU No. 15
tahun 2001 pasal 5):
1.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum;
2.
tidak memiliki daya pembeda;
3.
telah menjadi milik umum;
4.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Hak atas Rahasia Dagang
Sebagai negara yang sedang tumbuh
industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh dalam
dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang tinggi
di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak
semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan
karya intelektualnya.
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ata bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1 UU No. 30 tahun
2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada pihak lain dalam bentuk lisensi.
Lisensi ini merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang melalui perjanjian.
Pemberiuan
lisensi ini tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak tetapi hanya pemberian hak
berupa izin memanfaatkan nilai ekonomis rahasia dagang.
Rahasia
dagang memperoleh perlindungan apabila informasi bersifat rahasia dan mempunyai
nilai ekonomis yang tinggi dan tidak dapat diketahui umum. Informasi dikatakan
memiliki nilai ekonomis jika informasi tersebut dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan.
Informasi tersebut dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. (pasal 3 UU No. 30 tahun 2000).
Ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh perlindungan dari negara adalah:
a.
Metode produksi
b.
Metode pengolahan
c.
Metode penjualan atau marketing
d. atau Metode lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, misalnya sofware,
mesin pengupas kacang tanah, perdagangan waralaba dan lain sebagainya.
Seseorang atau pihak lain dapat
melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila mengungkapkan rahasia dagang,
mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untuk menjaga rahasia dangan yang bersangkutan. Perbuatan pengungkapan
rahasia dagang tersebut dianggap tidak melanggar apabila: (a) untuk alasan
pertahanan dan keamanan negara, (b) kesehatan, (c) atau keselamatan masyarakat,
(d) rekayasa produk atas penggunaan rahasia dagang semata-mata untuk
kepentingan pengembangan produk lebih lanjut (pasal 15 UU No. 30 tahun 2000).
Hak atas Desain Industri
Industri merupakan
kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa
secara massal. Penerapan teknologi tersebut mengakibatkan proses industri
menjadi sangat efisien dan kompetetif. Suatu produk barang dan jasa dibuat
dengan desain khusus sehingga produk tersebut menjadi menarik dan diminati
masyarakat konsumen. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri dan
kerajinan tangan. Misalnya, desain industri batik memiliki hak karya
intelektual yang tidak boleh dijiplak oleh orang lain. Hak desain industri
dapat dimiliki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak desain
industri diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memiliki kekayaan
intelektual.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setiap orang memiliki kebutuhan hidup.
Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas, misal kebutuhan fisik,
psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu
sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan
tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh
penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan
kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, kegiatan
ekonomi itu dapat mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam
masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk
memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan
secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya
dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh
rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui
bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Negara
menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan
HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerintah bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu
tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan
kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua
kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak. Upaya
negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional, seperti contoh. Simbol kesejahteraan
berupa upacara adat “gunungan” di daerah Jogjakarta menunjukkan bahwa masyarakat
berhak untuk menikmati kesejahteraan tampak pada saat masyarakat berebut
“gunungan” sedangkan pemimpin dibawa ke alam illahi (memimpin sesuai dengan
aturan yang ditetapkan dan diridloi Tuhan. Masyarakat adat dan lembaga adat
juga masih terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali. Hal ini
sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal
dalam menyelesaikan kehidupan bersama. Manusia dibekali dengan kemampuan rasio,
cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia
mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa
dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan Misalnya, seseorang yang
tinggal di pedesaan maka ia akan mempertahankan hidupnya dengan beradaptasi
dengan membuat berbagai peralatan kebutuhan hidup sehari-hari di pedesaan.
Orang tersebut membuat berbagai peralatan rumah tangga dengan anyaman. Anyaman
tersebut setelah mendapat sentuhan seni akan menjadi karya seni yang tidak
semua orang dapat melkukannya. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, orang membuat
bahan lauk pauk dari berbagai hasil tanaman seperti kedelai untuk dibuat
menjadi tahu dan tempe.
Setiap
produk baik bersifat konkrit maupun abstrak sebagai karya intelektual harus
dihormati dan dihargai. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap
pemiliknya adalah sebagai berikut :
o
Hak Cipta
o
Hak Paten
o
Hak atas Merek
o
Hak atas Rahasia Dagang
o
Hak atas desain indrustri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar