Sabtu, 21 Juni 2014

Implementasi HAM dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya dan Karya Intelektual

BAB 1
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Hak asasi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Demikian pula implementasinya dalam kehidupan yang meliputi berbagai beidang kehidupan manusia, baik meliputi hak dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya dan Karya Intelektual.

Hak Azasi Manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, buan sebagai suatu hak yang bersifat statik tetapi dinamis. Di dalamnya terkandung sistem nilai komprehensif sehingga tanpa HAM harkat dan martabat manusia menjadi hilang. Dinamika HAM memerlukan perjuangan secara terus menerus untuk mewujudkan agar HAM seseorang tidak dilanggar oleh orang lain. Implementasi HAM dalam dinamika kehidupan tersebut sangat luas dan dapat dikelompokkan ke dalam bidang social budaya , ekonomi, dan karya intelektual.
Implementasi HAM dalam berbagai bidang kehidupan perlu memperhatikan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
-          Sistem nilai dan norma yang di anut oleh masyarakat, bangsa, dan Negara agar seseorang menjadi bermakna .
-          Sistem filsafat dan dasar negara agar implementasi HAM tidak mengganggu kehudupan negara    .
-          Agama, agar HAM semakin maningkatkan kualitas kehidupan religious seseorang.
-          Adat dan kebudayaan, agar implementasi HAM tidak terasing dari kehidupan masyarakat.
-          Hukum, agar implementasi HAM dalam kehidupan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.




B.   RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana cara menganalisis HAM dalam kehidupan ekonomi  ?
2.     Bagaiman car menganalisis HAM dalam kehidupan sosial budaya
3.     Bagaimana cara menganalisis HAM dalam karya intelektual (HAKi)

C.      TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan permasalahan diatas, dapat di ketahui bahwa tujuan dari makalah ini adalah untuk :
1.     Menjelaskan tentang Implementasi HAM dalam kehidupan Ekonomi
2.     Menjelaskan tentang Implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan Budaya
3.     Menjelaskan tentang Implementasi HAM dalam Karya Intelektual (HAKi)

BAB II
PEMBAHASAN

1.    Implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi

Setiap orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas, misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, kegiatan ekonomi itu dapat mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan negatif karena ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya dalam menjalankan hak ekonomi tidak didasarkan atas persaingan tetapi kerjasama saling menguntungkan. Sekarang ini hampir tidak ada satu negara manapun di dunia yang hanya mengandalkan persaingan dan tidak membutuhkan kerjasama internasional. Sebab setiap negara memiliki potensi yang masing-masing yang berbeda.
Lebih lanjut ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Indonesia sebagai negara yang bertumpu pada ekonomi agribsinis memiliki potensi yang sangat besar. Tanah yang luas dan subur dapat dijadikan lahan perkebunan yang produktif menunjang ekonomi nasional. Wilayah lautan yang sangat luas dengan potensi kekayaan hasil laut belum diekplorasi dan dieksploitasi untuk kesejahteraan bersama.
Ketentuan ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak untuk dapat menikmati semua kekayaan alam demi kesejahteraan dan kemamuran. Atas dasr ini maka negara Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan (welfare state). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Para pelaku ekonomi di dalam ketentuan tersebut adalah masyarakat, swasta, dan pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi perlu memperhatikan hak-hak para pelaku ekonomi. Hak tersebut adalah kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatannya. Efisiensi merupakan prinsip ekonomi modern dengan menggunakan teknologi yaitu industri. Namun demikian, kegiatan industri dan ekonomi lainnya harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Ekonomi nasional akan semakin mandiri berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan jika mempertimbangkan hak-hak ekonomi bagi para pelaku eonomi.
Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a. lebih menjamin pemerataan ekonomi
b. membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c. mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d. ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e. persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.

2.       Implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya
Kehidupan masyarakat merupakan wahana setiap orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya. Kebutuhan pribadi tidak akan dapat dipenuhi tanpa bekerja sama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang harus dipenuhi merupakan hak publik. Untuk memenuhi hak publik itu diperlukan sarana atau fasilitas publik
1.      Layanan transportasi
2.      layanan kesehatan (lingkungan sehat)
3.      perumahan sehat
4.      layanan pendidikan
5.      kelestarian warisan budaya

Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak. Upaya negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, seperti contoh. Simbol kesejahteraan berupa upacara adat “gunungan” di daerah Jogjakarta menunjukkan bahwa masyarakat berhak untuk menikmati kesejahteraan tampak pada saat masyarakat berebut “gunungan” sedangkan pemimpin dibawa ke alam illahi (memimpin sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan diridloi Tuhan. Masyarakat adat dan lembaga adat juga masih terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali. Hal ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal dalam menyelesaikan kehidupan bersama.
Kebutuhan akan hidup sehat bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan makan dan minum saja tetapi juga lingkungan hidup yang sehat. Lingkungan hidup yang asri, sejuk, nyaman, dan aman sangat dibutuhkan sebagi hunian yang sehat. Kesehatan lingkungan menjadi dambaan setiap masyarakat. Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Identitas budaya tersebut mencerminkan kepribadian suatu masyarakat. Di dalamnya terdapat suatu sistem nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi pandangan hidup masyarakat. Kebudayaan tradisional yang masih relevan dengan perkembangan zaman perlu dikembangkan dan dilestarikan. Negara Indonesia sangat kaya dengan berbagai kebudayaan daerah, misalnya pakaian adat, rumah tradisional, senjata tradisional, berbagai seni tari dan musik tradisional. Kebudayaan tradisional tersebut sebagai warisan budaya leluhur perlu diwariskan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.

3.       Implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi)
Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan Misalnya, seseorang yang tinggal di pedesaan maka ia akan mempertahankan hidupnya dengan beradaptasi dengan membuat berbagai peralatan kebutuhan hidup sehari-hari di pedesaan. Orang tersebut membuat berbagai peralatan rumah tangga dengan anyaman. Anyaman tersebut setelah mendapat sentuhan seni akan menjadi karya seni yang tidak semua orang dapat melkukannya. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, orang membuat bahan lauk pauk dari berbagai hasil tanaman seperti kedelai untuk dibuat menjadi tahu dan tempe. Karya tersebut begitu banyak dijumpai di masyarakat sehingga menjadi milik masyarakat. Tidak diketahui siapa pembuat pertama tempe dan tahu sehingga sampai sekarang belum ada yang mengklaim dan mendaftarkan sebagai hail karya intelektual. Akibatnya, produk barang ini sekarang sudah diklaim sebagai karya intelektual orang Jepang.
Kerajinan batik di berbagai daerah di Indonesia, sampai sekarang juga belum didaftarkan oleh orang atau lembaga sebagai hasil karya intelektual. Kerajinan batik tersebut sudah merakyat di daerah Pekalongan, Jogya, Solo, Jawa Timur, Kalimantan, dan lain sebagainya. Bangsa-bangsa lain banyak yang tertarik untuk mempelajari kerajinan batik ini sehingga beberapa diantaranya bahkan sudah diklaim sebagai karya intelektual.
Kemampuan manusia untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru tersebut dapat merupa barang dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan intelektual. Supaya tidak terjadi “pembajakan” yang merampas hak intelektual orang lain maka diperlukan perlindungan hukum. Hak atas karya intelektual bermacam-macam. Setiap produk baik bersifat konkrit maupun abstrak sebagai karya intelektual harus dihormati dan dihargai. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap pemiliknya adalah sebagai berikut.

*      Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memngumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin unuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan yang berlaku. Siapa saja yang dapat dikatakan pencipta? Mereka ialah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama dengan inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, pikiran, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas atau bersifat pribadi.
1) buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
2) ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5) drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6) seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7) arsiterktur
8) peta
9) seni batik, fotografi.
10) Sinematografi
11) Terjemahan, tafsir
12) Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyat yang memungkinkan perbanykan hasil karya itu.



*      Hak Paten
Peraturan perundangan yang mengatur hak atas karya intelektual tentang Paten di Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurut pasal 1 UU tersebut, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa paten adalah hak yang dimiliki seseorang karena:
a. hak ekslusif
b. hak ekslusif tersebut diberikan negara
c. orang menemukan sesuatu yang baru (invensi)
d. kegiatan penemuan itu dilakukan sendiri
e. mendapat persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan penemuan
f. invensi dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.

Berdasarkan pengertian paten tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setiap pemegang paten memiliki hak yang tidak boleh dilanggar pihak lainnya. Hak tersebut adalah melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Di samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana pada produk paten tersebut di atas.
 Paten dapat dimiliki dengan cara (pasal 15 - 44 UU Nomor 14 tahun 2001):

(1) paten diberikan atas dasar permohonan. Pemohonan tersebut memuat: (a) tanggal, bulan, dan tahun permohonan, (b) alamat lengkap dan jelas dari pemohon, (c) nama lengkap dan kewarganegaraan inventor, (d) nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa, (e) surat kuasa khusus bila diajukan melalui kuasa, (f) pernyataan permohonan untuk diberi paten, (g) judul invensi, (h) klaim yang terkandung dalam invensi.
(2) Permohonan dapat diajukan Pemohon atau Kuasanya yaitu konsultan Haki yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(3) setiap permohonan hanya diajukan untuk satu atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
(4) permohonan dikenai biaya yang harus dibayarkan keada Direktoral Jenderal
(5) permohonan disertai dengan pernyataan bukti cukup tentang invensinya, dapat berupa gambar
(6) pemeriksaan substantif atas permohonan paten
(7) Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang dinyatakan lengkap selama 30 hari sejak tanggal permohonan lengkap
(8) Pengumuman dilakukan dengan (a) dimuat dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan Direktorat Jenderal, (b) sarana khusus yang disediakan Direktorat Jenderal.
(9) Pengumuman permohonan dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan inventor
b. nama dan alamat lengkap pemohon atau Kuasa
c. judul invensi
d. tanggal penerimaan
e. abstrak
f. klasifikasi abstrak
g. gambar jika ada,
h. nomor pengumuman
j. nomor permohonan.
(10) Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang telah memenuhi syarat.
(11) Pengumuman Paten dilakukan segera setelah 18 hari sejak tanggal penerimaan dan pengumamuman Paten sederhana segera setelah tiga bulan sejak tanggal penerimaan.


*      Hak atas Merek
Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang hampir tak terbatas, manusi menciptakan berbagai produk barang dan jasa. Produktivitas barang dan jasa itu bila dilakukan secara manual maka hasilnya masih terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan penerapan teknologi sehingga produksi barang dan jasa dapat dilakukan secara massal. Perkembangan ipteks yang sangat cepat dan canggih menuntut
produksi barang dan jasa memperoleh perlindungan hukum. Barang dan jasa sebagai karya manusia diberi penanda yang disebut merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur (UU No. 15 tahun 2001 pasal 5):
      1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
      2. tidak memiliki daya pembeda;
      3. telah menjadi milik umum;
      4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

*      Hak atas Rahasia Dagang
Sebagai negara yang sedang tumbuh industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh dalam dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang tinggi di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektualnya.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ata bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1 UU No. 30 tahun 2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada pihak lain dalam bentuk lisensi. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang melalui perjanjian.

Pemberiuan lisensi ini tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak tetapi hanya pemberian hak berupa izin memanfaatkan nilai ekonomis rahasia dagang.
Rahasia dagang memperoleh perlindungan apabila informasi bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan tidak dapat diketahui umum. Informasi dikatakan memiliki nilai ekonomis jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan. Informasi tersebut dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. (pasal 3 UU No. 30 tahun 2000). Ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh perlindungan dari negara adalah:
a. Metode produksi
b. Metode pengolahan
c. Metode penjualan atau marketing
d. atau Metode lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, misalnya sofware, mesin pengupas kacang tanah, perdagangan waralaba dan lain sebagainya.

Seseorang atau pihak lain dapat melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dangan yang bersangkutan. Perbuatan pengungkapan rahasia dagang tersebut dianggap tidak melanggar apabila: (a) untuk alasan pertahanan dan keamanan negara, (b) kesehatan, (c) atau keselamatan masyarakat, (d) rekayasa produk atas penggunaan rahasia dagang semata-mata untuk kepentingan pengembangan produk lebih lanjut (pasal 15 UU No. 30 tahun 2000).


*      Hak atas Desain Industri
Industri merupakan kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa secara massal. Penerapan teknologi tersebut mengakibatkan proses industri menjadi sangat efisien dan kompetetif. Suatu produk barang dan jasa dibuat dengan desain khusus sehingga produk tersebut menjadi menarik dan diminati masyarakat konsumen. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri dan kerajinan tangan. Misalnya, desain industri batik memiliki hak karya intelektual yang tidak boleh dijiplak oleh orang lain. Hak desain industri dapat dimiliki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak desain industri diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memiliki kekayaan intelektual.

BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Setiap orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas, misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, kegiatan ekonomi itu dapat mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak. Upaya negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, seperti contoh. Simbol kesejahteraan berupa upacara adat “gunungan” di daerah Jogjakarta menunjukkan bahwa masyarakat berhak untuk menikmati kesejahteraan tampak pada saat masyarakat berebut “gunungan” sedangkan pemimpin dibawa ke alam illahi (memimpin sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan diridloi Tuhan. Masyarakat adat dan lembaga adat juga masih terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali. Hal ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal dalam menyelesaikan kehidupan bersama. Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan Misalnya, seseorang yang tinggal di pedesaan maka ia akan mempertahankan hidupnya dengan beradaptasi dengan membuat berbagai peralatan kebutuhan hidup sehari-hari di pedesaan. Orang tersebut membuat berbagai peralatan rumah tangga dengan anyaman. Anyaman tersebut setelah mendapat sentuhan seni akan menjadi karya seni yang tidak semua orang dapat melkukannya. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, orang membuat bahan lauk pauk dari berbagai hasil tanaman seperti kedelai untuk dibuat menjadi tahu dan tempe.
Setiap produk baik bersifat konkrit maupun abstrak sebagai karya intelektual harus dihormati dan dihargai. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap pemiliknya adalah sebagai berikut :
o   Hak Cipta
o   Hak Paten
o   Hak atas Merek
o   Hak atas Rahasia Dagang
o   Hak atas desain indrustri











Tidak ada komentar:

Posting Komentar